KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUKO
antara
sdr. SUHARMAJI dengan sdr. HARTONO
Pada hari ini sabtu, tanggal sembilan belas bulan pebruari tahun dua ribu sebelas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SUHARMAJI
Unur : 31 tahun
Alamat : Jl. Kuwak Utara Gang 3 no. 15
RT.002 / RW.012 Kelurahan Ngadirejo Kec. Kota – Kediri.
Telepon : 081359777772
Dalam hal ini bertindak sebagai Pemborong, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : HARTONO
Umur : ….. tahun
Alamat : ………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………..
Telepon : 081359010246
Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Proyek dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ruko yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di jalan raya Papar-Pare, Desa Bogokidul Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah sebagai ikatan kerja antara kedua belah pihak. Pihak Pertama bersedia melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Ruko yang berlokasi tersebut diatas. Dan Pihak Kedua sanggup membayar sesuai dengan harga dan tata cara yang telah disepakati.
Pasal 2
Jenis Pekerjaan
Jenis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah Pelaksanaan Pembangunan Ruko dengan ukuran 4mx6m lengkap dengan kamar mandi. Adapun jumlah Ruko tersebut adalah 10 (sepuluh) unit.
Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut::
Pihak Pertama sanggup dan bersedia mengerjakan pelaksanaan pembangunan ruko sesuai gambar dan spesifikasi pekerjaan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. (spesifikasi terlampir).
Pihak Pertama sanggup dan bersedia mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasal 4
Biaya
Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, biaya pembangunan ruko tersebut per unit sebesar Rp. 23.000.000,- ( Dua Puluh Tiga Juta Rupiah ).
Estimasi jumlah total: 10 Unit X Rp.23.000.000,- = Rp. 230.000.000,-
Jumlah Total Biaya untuk 10 unit ruko sebesar Rp. 230.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Downpayment (DP) : Pembayaran 30% x Rp 230.000.000,- = Rp. 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah). Dibayar pada saat penandatanganan kontrak.
Termyn I : Pembayaran 30% x Rp 230.000.000,- = Rp. 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah). Dibayar pada saat selesai pekerjaan pasang dinding.
Termyn II : Pembayaran 20% x Rp 230.000.000,- = Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah). Dibayar pada saat selesai pekerjaan plafond.
Termyn III : Pembayaran 15% x Rp 230.000.000,- = Rp. 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Dibayar setelah pekerjaan selesai 100%.
Pelunasan : Pembayaran 5% x Rp 230.000.000,- = Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah). Dibayar 3 bulan setelah selesai pekerjaan.
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : SUHARMAJI
Bank : BRI unit Paron
No rekening : 3207-01-018218-53-3
Pasal 6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka Waktu Pengerjaan selama dua bulan, terhitung mulai pada tanggal sembilan bulan maret tahun dua ribu sebelas. Masa tenggang satu bulan terhitung dari setelah masa pengerjaan selesai.
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka akan diadakan negosiasi biaya tambahan sesuai biaya perubahan tersebut.
Pasal 8
Masa Pemeliharaan
Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan, maka Pihak Pertama wajib memperbaiki pekerjaan tersebut.
Tetapi apabila dalam masa pemeliharaan tersebut, terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari kesalahan pekerjaan Pihak Pertama dan atau rusak disebabkan oleh bencana alam, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk memperbaikinya.
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Kediri, 19 Pebruari 2011
Pihak Pertama Pihak Kedua
(SUHARMAJI) (HARTONO)